Polisi Tegaskan Korban Tidak Dituduh Mencuri di Kasus Mau Print: Penjelasan Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.
Polisi menyatakan pihaknya tidak mengarahkan tuduhan pencurian kepada tiga korban; klaim para tersangka soal barang hilang masih perlu diuji lewat penyidikan.
Kombes Reynold menyampaikan laporan diterima melalui call center 110 dan langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim bersama Polsek Senen. Ia menyebut modus para tersangka berupa pemaksaan penyerahan uang ganti rugi melalui penyekapan, penganiayaan, dan pengikatan kaki korban. “Awalnya tidak langsung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Reynold.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan tujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Layanan call center 110 menjadi pintu masuk laporan masyarakat pada perkara ini dan dapat dimanfaatkan warga untuk peristiwa yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
