Polisi Selamatkan Tiga Korban Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Fakta dari Kepolisian
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui call center 110 terkait dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi para korban. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menuturkan jajarannya mengawal proses hukum agar tetap berimbang di setiap tahapan. Ia menambahkan pemulihan korban menjadi perhatian selain kelanjutan proses hukum. “Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.
Ketiga korban yang diketahui berinisial AS, MRJ, dan TS ditemukan petugas di lokasi, lalu dievakuasi dan diselamatkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Selain proses hukum, kepolisian memberikan perhatian pada pemulihan kondisi korban melalui pendampingan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis.
Kepolisian meminta warga tidak ragu melapor, termasuk lewat call center 110, bila menemui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Penyidik masih mendalami motif para tersangka. Keterangan awal para tersangka tidak serta-merta menjadi kesimpulan dan harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga ke call center 110, lalu petugas bergerak menuju tempat kejadian untuk memastikan situasi.
Begitu laporan masuk, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat langsung menuju lokasi dan mengecek kondisi di tempat kejadian.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
