Polisi Dampingi Pemulihan Korban Dugaan Penyekapan Mau Print: Keterangan Resmi
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui call center 110 terkait dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi para korban. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kombes Reynold menyampaikan laporan diterima melalui call center 110 dan langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim bersama Polsek Senen. Ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tiga korban. Saat itu juga dilakukan evakuasi serta penyelamatan terhadap para korban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Reynold.
Kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan korban dengan pendampingan kesehatan fisik maupun psikis di samping proses hukum yang berjalan.
Penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.
Motif para tersangka masih didalami penyidik; keterangan awal mereka belum bisa dijadikan kesimpulan sebelum diuji dengan fakta dan alat bukti.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia berharap informasi seputar perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan tujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut.
Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Ia menyebut korban diduga mengalami penyekapan kurang lebih 21 hari sehingga perlu pendampingan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis. “Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” kata Kombes Imam.
Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
