Wednesday, 30 September 2026
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka berinisial AN dalam perkara kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan 69 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.52 WIB ketika KRL 5181 relasi Cikarang–Angke menabrak kendaraan taksi listrik yang terhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur. Sekitar tiga menit kemudian, Kereta Api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL 5568A yang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya mengatakan, Ditreskrimum melalui Subdit Kamneg melakukan penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Penyidik telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi, barang bukti, dan dokumen terkait kegiatan operasional.

Pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara juga dilakukan bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian. Penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli di bidang kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta hukum pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan AN sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian kejadian tersebut terdapat dua peristiwa yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah. Peristiwa kecelakaan yang melibatkan KRL 5181 dan kendaraan taksi listrik di perlintasan Ampera ditangani jajaran lalu lintas di wilayah Bekasi, sedangkan kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Keselamatan bukan hanya tentang aturan dan prosedur, tetapi juga tentang menjaga kehidupan manusia di balik setiap perjalanan. Apabila masyarakat mengetahui informasi terkait tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

Berita Terkait