Friday, 14 August 2026
Hukum

Peran Tersangka CML dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Bermula dari laporan warga ke call center 110, perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat mulai diusut jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.

Tersangka CML (37) diduga melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan korban dengan pendampingan kesehatan fisik maupun psikis di samping proses hukum yang berjalan.

Menurut kepolisian, penanganan perkara dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.

AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. “Itu masih alibi dari para pelaku. Kebenaran atau faktanya masih kami selidiki secara intensif. Nilai barang tentu masih subjektif karena merupakan penyampaian dari para pelaku,” kata AKBP Roby.

Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan berimbang. “Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait