Penyidik Koordinasi dengan LPSK soal Restitusi Korban Mau Print — Penanganan Perkara
Kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat yang terus diusut secara ilmiah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” ujar Kombes Reynold.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait agar prosesnya berjalan secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Titin Saptini.
Hal itu diungkapkan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dalam rangka perlindungan korban serta pendampingan terkait hak restitusi.
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait aspek ketenagakerjaan perkara ini.
Masyarakat diajak bijak memberi respons, baik di dunia nyata maupun media sosial, demi mendukung pemulihan korban.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara berjalan profesional dan humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
