Peran Tujuh Tersangka Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print: Proses Hukum Berjalan
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga korban di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.
Adapun peran para tersangka, MML (40) pemilik Percetakan Mau Print; diduga menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban; AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML; S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi; AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan; NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML; CML (37) diduga melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban; II (36) diduga menerima uang transfer Rp50 juta dari keluarga salah satu korban.
Polisi menyatakan pihaknya tidak mengarahkan tuduhan pencurian kepada tiga korban; klaim para tersangka soal barang hilang masih perlu diuji lewat penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyebut modus para tersangka berupa pemaksaan penyerahan uang ganti rugi melalui penyekapan, penganiayaan, dan pengikatan kaki korban. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” kata Kombes Reynold.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memaparkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran masing-masing hasil pemeriksaan dan pengembangan. Ia menyatakan nilai barang yang disebut para tersangka masih bersifat subjektif dan terus diselidiki secara intensif. “Pada saat datang ke TKP, petugas menemukan ketiga korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” kata AKBP Roby.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
